Hukumbacaan ini memang sekilas terlihat mudah sehingga banyak di kalangan orang Islam yang tidak menyempurnakan dan bahkan meninggalkan hukum bacaan nun dan mim musyaddadah ini. Hal ini terjadi karena telah terbiasa mulai dari kanak-kanak ,dan ketika dewasa kurang memiliki motivasi dalam belajar tahsin Alqur'an .
Tetapikalau seseorang memilih cara mencukur, tentu itu dibolehkan." Kesimpulannya: mencukur bulu ketiak dengan tujuan untuk membersihkan hukumnya boleh (mubah). Apalagi jika diniati untuk menjalankan sunah kebersihan akan melaksanakan salat Jum'at. Insya Allah bernilai pahala.
391views, 18 likes, 4 loves, 0 comments, 16 shares, Facebook Watch Videos from Jendela Qalbu: HUKUM SENAM DALAM ISLAM - USTADZ ABDUL SOMAD Lc MA
PertanyaanBaru di B. Arab. Apakah hukum merokok dalam Islam? Jelaskan menurut pandanganmu sendiri! [Jawaban boleh asal mengetik -harus dipikirkan dahulu- , tapi minimal g pakai google, karena ini pertanyaan dari mimin sendiri] ~~~~~ Mapel : B. Arab Tingkat : Unknown ~~~~~ Nama : Salman Fatahillah Pranayudha Sekolah : SDN Cimuning 5 -> SMPIT Bahana Mandiri Kelas : 6 -> 7
OperasiVaginolpasty dalam hukum Islam ini dilarang karena operasi ini menyakitkan, membuka aurat, dan banyak alternatif lain untuk menempuh keharmonisan rumah tangga melalui hubungan intim misalnya dengan cara melakukan senam pengencangan otot vagina dan lainnya yang tidak menyakitkan. 4 SURAT PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
YN3xwFX. Apakah dasar hukum Islam? Panduan ini akan menerangkan secara lengkap dasar hukum dalam Islam seperti halal, haram, wajib, sunat dan sebagainya. Pengenalan Segala pertuturan, perlakuan, gerak hati, soal-soal ibadah, muamalat berjual beli, berkeluarga, bermasyarakat dan segala macam aktiviti insan muslim harus mengambil kira hukum-hukum syariat. Dalam Islam, terdapat beberapa dasar hukum yang harus kita ketahui dan fahami. Ia adalah asas untuk menentukan setiap perbuatan kita. Dalam Islam terdapat beberapa hukum syarak yang harus diketahui. Di bawah ini, setiap hukum tersebut diterangkan secara ringkas. 1. Takrif Halal Halal bermaksud Sesuatu yang dibolehkan tidak berdosa memakai, memakan, atau mengerjakannya setelah ada pengesahan sah menurut syarak. Firman Allah SWT Makanlah daripada yang baik halal dan kerjakanlah amalan soleh.โ Surah al-Muโminun ayat 51 Allah SWT memerintahkan kita makan dan minum daripada bahan-bahan yang baik iaitu halal, suci lagi bersih sebelum melakukan ibadat dan amalan soleh lain. Disamping itu, binatang yang boleh dimakan seperti kambing, ayam dan lembu perlu disembelih terlebih dahulu sebelum dimakan, sesuai dengan tuntutan Islam. 2. Hukum Haram Haram bermaksud Sesuatu yang diberi pahala apabila meninggalkan dan berdosa apabila mengerjakannya di sisi syarak. Hukum ini berlawanan dengan halal. Terdapat hadis yang meriwayatkan daripada Nabi SAW Tidak akan masuk ke dalam Syurga daging dan darah yang tumbuh daripada sumber yang haram. Nerakalah lebih utama baginyaโ Hadis riwayat Ibnu Hibban Antara makanan atau minuman yang haram ialah daging babi, arak dan sebagainya. Disamping itu, Islam juga menetapkan supaya kita menjauhi perbuatan-perbuatan haram seperti Memakan harta anak yatimMenilik nasibBergaul bebas lelaki dan wanita yang bukan mahramBerjudiMembuka aurat kecuali yang diharuskan oleh syarak โฆ dan amalan-amalan lain yang dilarang. 3. Hukum Wajib Wajib bermaksud Sesuatu yang diberi pahala apabila dikerjakan dan berdosa meninggalkannya. Contohnya amalan solat lima waktu, puasa pada bulan Ramadan dan sebagainya. Allah SWT berfirman Sesungguhnya solat sembahyang itu merupakan kewajipan yang telah ditetapkan atas orang Mukmin dan Mukminah.โ Surah an-Nisaโ ayat 103 4. Hukum Sunat Sunat bermaksud Sesuatu yang diberi pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa apabila meninggalkannya. Contohnya, solat sunat, bersedekah, puasa sunat dan sebagainya. Amalan-amalan sunat ini merupakan amalan tambahan atau sokongan untuk menampung mana-mana kekurangan dalam ibadat wajib yang kurang sempurna. Di akhirat kelak, apabila setiap insan dihadapkan ke muka pengadilan Allah, setiap amalan wajib akan dinilai kesempurnaannya. Jika kurang sempurna, maka ditanya pula tentang amalan-amalan sunat seperti solat sunat dan puasa sunat untuk menampalkan kekurangan pada amalan yang wajib. 5. Hukum Makruh Makruh bermaksud Sesuatu amalan yang diberi pahala jika ditinggalkan dan tidak berdosa apabila mengerjakannya. Amalan makruh seperti memakan makanan yang berbau seperti bawang mentah, petai dan segala makanan yang menyebabkan mulut berbau busuk sehingga mengganggu jemaah lain dalam solat juga dikira makruh. Nabi SAW sendiri menggemari amalan-amalan sunat dan membenci perbuatan makruh yang mendekati haram. Ibadat seperti solat yang dilakukan pada waktu-waktu yang tidak digalakkan adalah makruh seperti ketika matahari berada tegak di atas langit, terbit dan juga ketika terbenam. 6. Hukum Harus Maksud harus adalah Sesuatu amalan yang tidak berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa apabila meninggalkannya seperti bersiar-siar, makan, minum dan sebagainya. 7. Hukum Sah Maksud sah adalah Sesuatu amalan yang cukup rukun dan sempurna syaratnya menurut syarak. Contohnya syarat sah solat adalah suci daripada hadas besar dan hadas kecil. Amalan-amalan sama ada yang wajib ataupun yang sunat apabila tidak cukup rukun atau syaratnya dianggap batal atau tidak sah. Ia tidak akan diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah dan dianggap sia-sia sahaja. Hal ini menampakkan kejahilan seseorang itu dalam melaksanakan amal ibadahnya. 8. Hukum Batal Maksud batal adalah? Sesuatu amalan yang tidak cukup rukun dan syaratnya menurut syarak. Contohnya, solat akan batal jika bergerak berturut-turut sebanyak tiga kali. Penutup Sebagai orang Islam, kita wajib untuk memahami segala rukun dan syarat dalam satu-satu amalan serta memberi perhatian pula kepada perkara-perkara yang boleh membatalkan amalan. Ini khususnya amalan wajib seperti puasa, solat dan haji yang akan membawa kesempurnaan iman, islam dan akhlak umat Islam itu sendiri. Semoga panduan ini memberi manfaat kepada anda.
Oleh Ust. MuafaPertanyaan Assalamuโalaykum. Ust, muhammad muafa yang saya hormati, menarik sekali pembahasan fantasi seks dalam kacamata Islam, semoga menuai barokah pada para remaja Muslim. Saya juga sangat senang sebab admin dari konsultasi syariah online membolehkan pertanyaan apapun dari aqidah hingga syariah., nah pertanyaan saya simpel= bagaimana hukum senam dalam Islam?bagaimana senam yang benar?bagaimana pua senam yang salah?dan bagaimana juga realitas senam di masyarakat? [email protected]Jawaban Wassalamuโalaikum Warahmatullah. Menciptakan dan melakukan senam untuk kesehatan dengan berbagai macam dan variasinya, hukumnya Mubah baik dilakukan Muslim maupun Muslimah, ditempat yang bersifat privat maupun umum selama terikat dengan ketentuan-ketentuan Syaraโ ketika Gymnastics/ Calisthenics, yang disebut dalam bahasa Arab dengan istilah Jumbaz ุงููุฌูู
ูุจูุงุฒู dalam kamus besar bahasa Indonesia didefinisikan secara sederhana dengan statemen berikut; โseโขnam = n gerak badan dengan gerakan tertentu, seperti menggeliat, menggerakkan, dan meregangkan anggota badan; gimnastikโWikipedia, mendefinisikan senam dengan pernyataan berikut; โGymnastics is a sport involving the performance of exercises requiring physical strength, flexibility, agility, coordination, and balanceโDari definisi di atas dan juga praktek senam di lapangan, bisa difahami bahwa esensi senam sebenarnya adalah kreasi gerakan-gerakan tubuh yang teratur untuk mencapai tujuan tertentu. Umumnya orang melakukan senam untuk meraih target-target kebugaran, kesehatan, atau penyembuhan. Pada perkembangannya, senam juga dilakukan sekedar utuk membentuk tubuh yang indah, hiburan, pertunjukan, kesenangan, dsb. Namun semuanya secara alami tidak lepas dari aktivitas mengolah tubuh yang juga memberikan efek dalam kesehatan. Wikipedia menegaskan bahwa senam adalah jenis Sport olah raga, karena senam memang tidak mungkin lepas dari aktivitas mengolah tubuh secara senam dilakukan untuk mencapai kualitas hidup yang lebih sehat, lebih bugar, tidak mudah sakit, tahan terhadap perubahan cuaca yang ekstrim, mengobati jenis-jenis penyakit tertentu, dan target-target yang semakna dengan ini, maka senam hukumnya Mubah karena senam tidak lebih hanyalah salah satu uslub tehnik diantara sekian cara untuk melaksanakan perintah Syaraโ agar memiliki tubuh yang kuat. Meskipun Islam tidak mencela penganutnya yang bertubuh lemah, namun Islam menganjurkan agar seorang mukmin memiliki tubuh yang kuat. Imam Muslim meriwayatkan; ุตุญูุญ ู
ุณูู
13/ 142 ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุงููู
ูุคูู
ููู ุงููููููููู ุฎูููุฑู ููุฃูุญูุจูู ุฅูููู ุงูููููู ู
ููู ุงููู
ูุคูู
ููู ุงูุถููุนูููู ููููู ููููู ุฎูููุฑู ุงุญูุฑูุตู ุนูููู ู
ูุง ููููููุนููู ููุงุณูุชูุนููู ุจูุงูููููู ููููุง ุชูุนูุฌูุฒูDari Abu Hurairah dia berkata; โRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta ala daripada orang mukmin yang lemah. tapi Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Bersemangatlah memperolah apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah Dalam salah satu doa Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, beliau berlindung dari kelemahan. Imam An-Nasa-i meriwayatkan; ุณูู ุงููุณุงุฆู ุจุดุฑุญ ุงูุณููุทู ูุญุงุดูุฉ ุงูุณูุฏู 8/ 680 ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ุงููุญูุงุฑูุซู ููุงูู ููุงูู ุฅูุฐูุง ููููู ููุฒูููุฏู ุจููู ุฃูุฑูููู
ู ุญูุฏููุซูููุง ู
ูุง ุณูู
ูุนูุชู ู
ููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููููู ููุง ุฃูุญูุฏููุซูููู
ู ุฅููููุง ู
ูุง ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุญูุฏููุซูููุง ุจููู ููููุฃูู
ูุฑูููุง ุฃููู ููููููู ุงููููููู
ูู ุฅููููู ุฃูุนููุฐู ุจููู ู
ููู ุงููุนูุฌูุฒูDari Abdullah Ibnul Harits ia berkata; Jika dikatakan kepada Zaid bin Arqam; โCeritakanlah kepada kami hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam!.โ Maka ia berkata; โAku tidak akan menceritakan kepada kalian kecuali sesuatu yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ceritakan dan beliau memerintahkan kepada kami untuk mengucapkan Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahanโฆ An-NasaiKelemahan dalam hadis di atas bersifat umum, mencakup kelemahan secara fisik Shallalahu Alaihi Wasallam juga menegaskan bahwa tubuh punya hak yang harus ditunaikan. Beliau melarang seseorang terus shalat malam tanpa tidur karena hal itu akan merusak kesehatan tubuh dan bermakna tidak memberikan hak tubuh. Bukhari meriwayatkan; ุตุญูุญ ุงูุจุฎุงุฑู 16/ 205 ุญูุฏููุซูููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ุนูู
ูุฑูู ุจููู ุงููุนูุงุตู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุง ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุฃูููู
ู ุฃูุฎูุจูุฑู ุฃูููููู ุชูุตููู
ู ุงููููููุงุฑู ููุชููููู
ู ุงูููููููู ููููุชู ุจูููู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ููุงูู ููููุง ุชูููุนููู ุตูู
ู ููุฃูููุทูุฑู ููููู
ู ููููู
ู ููุฅูููู ููุฌูุณูุฏููู ุนููููููู ุญููููุง ููุฅูููู ููุนููููููู ุนููููููู ุญููููุง ููุฅูููู ููุฒูููุฌููู ุนููููููู ุญููููุงTelah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โWahai Abdullah, bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamullail semalan suntuk?โ aku menjawab, โBenar wahai Rasulullah.โ Beliau bersabda โJanganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi isterimu juga punya hak atas dirimu.โ dalam Al-Quran sendiri Allah memuji sifat-sifat hambaNya yang Shalih yang tidak lemah. Mereka adalah para pengikut Nabi dan yang berjuang bersama Nabi. Allah berfirman; {ููููุฃูููููู ู
ููู ููุจูููู ููุงุชููู ู
ูุนููู ุฑูุจูููููููู ููุซููุฑู ููู
ูุง ูููููููุง ููู
ูุง ุฃูุตูุงุจูููู
ู ููู ุณูุจูููู ุงูููููู ููู
ูุง ุถูุนููููุง ููู
ูุง ุงุณูุชูููุงูููุง ููุงูููููู ููุญูุจูู ุงูุตููุงุจูุฑูููู} [ุขู ุนู
ุฑุงู 146]Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut nya yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak pula menyerah kepada musuh. Allah menyukai orang-orang yang Tabah. Ali Imran; 146 Allah juga mengingatkan orang-orang beriman agar tidak meninggalkan keturunannya dalam keadaan lemah. Allah berfirman; {ููููููุฎูุดู ุงูููุฐูููู ูููู ุชูุฑููููุง ู
ููู ุฎูููููููู
ู ุฐูุฑูููููุฉู ุถูุนูุงููุง ุฎูุงูููุง ุนูููููููู
ู} [ุงููุณุงุก 9]Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah An-Nisa;9Terkait Jihad melawan musuh-musuh Islam, secara khusus Allah memerintahkan kaum Muslimin agar menyiapkan kekuatan yang menggentarkan mereka. Allah berfirman; {ููุฃูุนูุฏูููุง ููููู
ู ู
ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู
ู ู
ููู ูููููุฉู } [ุงูุฃููุงู 60]Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi Al-Anfal; 60 Kesehatan sendiri adalah salah satu nikmat Allah yang besar. Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam pernah merekomendasikan kepada orang yang sakit agar meminta Afiyah. Kesehatan adalah diantara makna Afiyah yang utama. At-Tirmidzi meriwayatkan; ุณูู ุงูุชุฑู
ุฐู 11/ 392 ุนููู ุฃูููุณู ุจููู ู
ูุงูููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุนูุงุฏู ุฑูุฌูููุง ููุฏู ุฌูููุฏู ุญูุชููู ุตูุงุฑู ู
ูุซููู ุงููููุฑูุฎู ููููุงูู ูููู ุฃูู
ูุง ููููุชู ุชูุฏูุนูู ุฃูู
ูุง ููููุชู ุชูุณูุฃููู ุฑูุจูููู ุงููุนูุงููููุฉู ููุงูู ููููุชู ุฃูููููู ุงููููููู
ูู ู
ูุง ููููุชู ู
ูุนูุงููุจูู ุจููู ููู ุงููุขุฎูุฑูุฉู ููุนูุฌูููููู ููู ููู ุงูุฏููููููุง ููููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุณูุจูุญูุงูู ุงูููููู ุฅูููููู ููุง ุชูุทูููููู ุฃููู ููุง ุชูุณูุชูุทููุนููู ุฃูููููุง ููููุชู ุชูููููู ุงููููููู
ูู ุขุชูููุง ููู ุงูุฏููููููุง ุญูุณูููุฉู ููููู ุงููุขุฎูุฑูุฉู ุญูุณูููุฉู ููููููุง ุนูุฐูุงุจู ุงููููุงุฑูDari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menjenguk seseorang sangat menderita hingga menjadi seperti anak ayam kemudian beliau berkata kepadanya โTidakkah engkau pernah berdoa? Tidakkah engkau pernah memohon Afiyah?โ Orang tersebut berkata; dahulu saya pernah berkata; ya Allah, apa yang hendak Engkau hukum aku dengannya di akhirat maka segerakanlah untukku di dunia! Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda โSubhanallah, sesungguhnya engkau tidak akan mampu untuk menanggungnya, tidakkah engkau berdoa; ALLAAHUMMA AATINAA FID DUNYAA HASANAH WA FIL AAKHIRATI HASANAH, WA QINAA ADZAABANNAAR Ya Allah, berilah aku di dunia kebaikan, dan di akhirat kebaikan serta lindungilah aku dari adzab Neraka At-TirmidziOleh karena itu, menjaga kesehatan tubuh dan mengusahakannya menjadi kuat adalah bagian dari memenuhi hak tubuh yang merupakan perintah Syaraโ. Senam adalah salah satu uslub tehnik untuk mencapainya. Dari sisi ini, senam hukumnya Mubah karena seluruh uslub hukumnya Mubah. Kreasi apapun dari gerakan senam, selama merealisasikan tujuan menyehatkan tubuh dan menguatkannya dan tidak bertentangan dengan hukum syara juga hal ini, macam-macam senam sebagaimana yang dirumuskan oleh FIG Federation Internationale de Gymnastique seperti senam artistik, senam aerobik, senam ritmik/irama, senam akrobatik, senam trampolin, dan senam umum semuanya hukumnya Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syaraโ.Demikan pula variasi-variasi senam yang dikenal dimasyarakat yang telah diketahui memang dilakukan untuk mencapai kebugaran, kesehatan, dan kekuatan tubuh seperti senam pramuka, senam pilates, senam tauhid, senam kesegaran jasmani, senam ketangkasan, senam lansia, senam lantai, senam rematik, senam pernafasan, senam keselamatan, senam jantung sehat, senam hamil, senam air, senam nifas, senam kegel, senam otak, senam mata, senam jari, senam wajah, senam pantat, senam bayi, dan sebagainya. semuanya juga dihukumi Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syaraโ.Adapun senam Yoga yang terkait dengan konsep spiritual untuk mencapai target-target spiritual tertentu, bukan semata-mata mengolah tubuh untuk kesehatan, maka senam jenis ini terlarang, karena sudah menjadi bagian dari sistem ibadah dan kepercayaan di luar Islam yang tidak boleh diikuti kaum Muslimin. Hukum ini juga berlaku bagi semua jenis senam yang terkait dengan aqidah, kepercayaan, dan upacara Kufur seperti jenis senam yang konon secara khusus diciptakan untuk upacara penyembahan kepada Dewa Zeus. Ikut senam-senam jenis ini haram dan tanda kekufuran dari Dienul senam yang diiringi musik, maka perlu dirinci. Jika musik yang mengiringi adalah musik yang bertentangan dengan syariat, seperti musik yang mengiringi senam poco-poco mengingat isinya yang merayu wanita, maka senam seperti ini terlarang. Bukan dari gerakan senam itu sendiri, tetapi dari musik yang mengiringinya. Jika musik yang mengiringi selamat dari larangan syariat, misalnya hanya sekedar suara instrumen yang membimbing irama senam, maka hal itu dikaitkan dengan Tabanni hukum musik yang diambil Mukallaf. Jika dia berpendapat musik haram secara mutlak, maka senam yang demikian juga haram, tetapi jika dia berpendapat bahwa musik yang tidak menabrak syaariat hukumnya Mubah, maka senam yang demikian juga Mubah senam berlaku bagi Muslim maupun Muslimah, karena perintah memenuhi hak tubuh dan menjadi kuat bersifat umum tanpa membedakan lelaki maupun wanita, sehingga kebolehan Uslub melaksanakan perintah tersebut juga berlaku bagi Muslim dan Muslimah. Lagipula, ada riwayat yang menunjukkan bahwa Aisyah diajak lomba lari oleh Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam. Berlari termasuk olah raga. Izin Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, bahkan ajakan beliau kepada Aisyah menunjukkan oleh raga hukumnya Mubah. Dengan demikian, senam juga Mubah bagi wanita sebagaimana Mubah bagi boleh dilakukan di tempat privat maupun ditempat umum karena tidak ada Nash yang menunjukkan pembatasan di tempat tertentu. Hanya saja, jika yang melakukan senam ditempat umum adalah wanita, maka wanita wajib menjaga kehormatannya dengan mengusahakan agar tidak dilihat kecuali oleh orang yang halal baginya. Wanita tidak sama dengan laki-laki. Dalam pandangan islam, wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Pada saat Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam mengajak Aisyah berlomba lari, beliau memerintahkan para shahabatnya agar berjalan mendahului. Hal ini bermakna, Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam tidak ingin lomba lari yang beliau lakukan dengan Aisyah dilihat para lelaki yang lain. Ahmad meriwayatkan; ู
ุณูุฏ ุฃุญู
ุฏ 40/ 145 ุนููู ุฃูุจูู ุณูููู
ูุฉู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู
ููู ููุงูู ุฃูุฎูุจูุฑูุชูููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฃููููููุง ููุงููุชู ู
ูุนู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููู ุณูููุฑู ูููููู ุฌูุงุฑูููุฉู ููููุงูู ููุฃูุตูุญูุงุจููู ุชูููุฏููู
ููุง ููุชูููุฏููู
ููุง ุซูู
ูู ููุงูู ููููุง ุชูุนูุงูููู ุฃูุณูุงุจูููููDari Abi Salamah bin Abdur Rahman ia berkata Aisyah telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah bersama Nabi dalam sebuah perjalanan, sedang ketika itu Aisyah adalah seorang gadis. Lalu beliau bersabda kepada para sahabatnya โMajulah kalian.โ Mereka lalu bergegas maju. Kemudian Rasulullah bersabda kepada Aisyah โKesinilah, saya mengajakmu berlomba lari. AhmadNabi mengancam dengan neraka wanita yang sengaja mempertontonkan keindahan tubuhnya di depan lelaki dengan cara berlenggak-lenggok, menggoyang-goyang tubuh memicu hasrat, berpakaian merangsang dan semisalnya. Imam Muslim meriwayatkan; ุตุญูุญ ู
ุณูู
11/ 59 ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุตูููููุงูู ู
ููู ุฃููููู ุงููููุงุฑู ููู
ู ุฃูุฑูููู
ูุง ููููู
ู ู
ูุนูููู
ู ุณูููุงุทู ููุฃูุฐูููุงุจู ุงููุจูููุฑู ููุถูุฑูุจูููู ุจูููุง ุงููููุงุณู ููููุณูุงุกู ููุงุณูููุงุชู ุนูุงุฑูููุงุชู ู
ูู
ููููุงุชู ู
ูุงุฆูููุงุชู ุฑูุกููุณูููููู ููุฃูุณูููู
ูุฉู ุงููุจูุฎูุชู ุงููู
ูุงุฆูููุฉู ููุง ููุฏูุฎููููู ุงููุฌููููุฉู ููููุง ููุฌูุฏููู ุฑููุญูููุง ููุฅูููู ุฑููุญูููุง ูููููุฌูุฏู ู
ููู ู
ูุณููุฑูุฉู ููุฐูุง ููููุฐูุงDari Abu Hurairah berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda โDua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan miring, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.โ Senam secara otomatis akan menggerak-gerakkan anggota tubuh dan menggoyang-goyangkannya. Jika hal ini dilakukan di depan lelaki yang tidak halal melihatnya, maka hal tersebut lebih dekat pada ciri wanita celaka yang disebutkan dalam hadis di senam Mubah bagi Muslim maupun Muslimah, namun dalam pelaksanaan mereka tetap terikat ketentuan-ketentuan syara yang lain. Tidak boleh ada pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan tersebut. Jika dilanggar,maka senam menjadi haram. Batas-batas yang harus ditaati tersebut misalnya keharusan menutup aurot jika ditempat umum, tidak ada unsur melalaikan kewajiban, tidak ada unsur judi, tidak ada unsur menyakiti hewan, tidak membahayakan tubuh dengan pasti, tidak menimbulkan ashobiyyah Jahiliyyah , tidak menimbulkan loyalitas kepada orang kafir, dan dasar ini senam kesehatan hukumnya Mubah bagi kaum Muslimin maupun Muslimat, di tempat khusus maupun di tempat umum selama dalm pelaksanaannya terikat dengan seluruh ketentuan Syariat Islam baik terkait pengaturan interaksi lelaki-wanita maupun yang lainnya. Wallahuaโ dimuat sebelumnya di sini Warning Trying to access array offset on value of type null in /home/u601950579/domains/ on line 66 Warning Trying to access array offset on value of type null in /home/u601950579/domains/ on line 82
hukum senam dalam islam